Watermarking adalah suatu cara penyembunyian atau penanaman data/informasi tertentu (baik hanya berupa catatan umum maupun rahasia) kedalam suatu data lainnya, tetapi tidak diketahui kehadirannya oleh indera manusia (indera penglihatan atau indera pendengaran), dan mampu menghadapi proses-proses pengolahan sinyal digital sampai pada tahap tertentu.
Watermarking dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti :
1. Tamper-proofing; watermarking digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasikan atau alat indikator yang menunjukkan data digital telah mengalami perubahan dari aslinya.
2. Feature location; menggunakan metoda watermarking sebagai alat untuk identifikasikan isi dari data digital pada lokasi-lokasi tertentu, seperti contohnya penamaan objek tertentu dari beberapa objek yang lain pada suatu citra digital.
3.Annotation/caption; watermarking hanya digunakan sebagai keterangan tentang data digital itu sendiri.
4. Copyright-Labeling; watermarking dapat digunakan sebagai metoda untuk penyembunyikan label hak cipta pada data digital sebagai bukti otentik kepemilikan karya digital tersebut.
Berbagai Domain Untuk Penerapan Watermarking
Watermarking dalam penerapannya terhadap data digital, dapat diterapkan pada berbagai domain. Maksudnya penerapan watermarking pada data digital seperti teks, citra, video dan audio , dilakukan langsung pada jenis data digital tersebut (Misalnya untuk citra dan video pada domain spasial, dan audio pada domain waktu) atau terlebih dahulu dilakukan transformasi ke dalam domain yang lain. Berbagai transformasi yang dikenal dalam pemrosesan sinyal digital seperti:
- FFT (Fast Fourier Transform),
- DCT (Discrete Cosine Transform),
- Wavelet Transform, dsb.
Selain digunakan untuk proteksi kepemilikan serta untuk memonitor distribusi material digital ataupun untuk otentikasi, ada beberapa skenario aplikasi lainnya. Pada industri broadcasting, digital watermarking bisa dimanfaatkan untuk memonitor iklan yang ditayangkan. Si pemasang iklan akan bisa mendeteksi dan menghitung apakah iklannya sudah ditayangkan sebanyak yang diinginkan. Produser atau pemegang hak milik dari suatu film misalnya, akan bisa memonitor distribusi dan penayangan filmnya. Penayangan ulang yang tidak sesuai kontrak akan terdeteksi. Selain itu, survey terhadap minat penonton juga bisa memanfaatkan teknologi ini. Tanpa menggunakan kertas kuisioner atau wawancara, pada pesawat penerima para responden dipasang detektor watermarketing yang akan mencatat program apa saja yang ditonton.
sumber dari:
http://id.wikipedia.org/wiki/Watermarking